Selasa, 19 Juli 2016

36 WNA Cina Ilegal Ditangkap Saat Bekerja di PLTU Sambelia

Berita - Kantor Imigrasi Mataram, NTB, mendeportasi sebanyak 60 warga negara asing sepanjang Januari-Juli 2016, di mana paling banyak berasal dari Cina.

“Dari 60 WNA yang sudah kami deportasi, sebanyak 39 orang berasal dari Cina,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, di Mataram.

Dari 39 warga negara Cina yang dideportasi, kata dia, 36 orang ditangkap saat sedang bekerja di proyek PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.



Sementara tiga warga negara Cina yang lain ditangkap di kawasan wisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan wisata Mandalika Resort, Kabupaten Lombok Tengah.

Seluruh pekerja warna negara Cina itu telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Mataram meningkatkan pengawasan orang asing, terkhusus sesudah MEA diberlakukan dan beleid bebas visa bagi 169 negra diberlakukan pemerintah.

Pemerintah bukan tidak membolehkan warga negara asing bekerja di Indonesia namun persyaratannya cukup ketat, di antaranya hanya untuk tenaga-tenaga dengan keahlian khusus dalam rangka alih kemampuan kepada pekerja Indonesia.

Keberadaan pekerja warga negara Cina ini ramai diperbincangkan di media sosial dengan berbagai tanggapannya.

Sumber : Teropong Senayan

Related Posts

36 WNA Cina Ilegal Ditangkap Saat Bekerja di PLTU Sambelia
4/ 5
Oleh