Gembong narkoba kelas kakap Freddy Budiman diinfokan sudah masuk ruang isolasi guna persiapan proses eksekusi mati. Meski sekelompok orang menganggap hukuman mati tidak tepat, tetapi Indonesia bulat dengan sikap prohukuman mati.
Salah satu terpidana yang dikabarkan kuat masuk dalam daftar tereksekusi mati adalah Freddy Budiman. Catatan kejahatannya membuat masyarakat geram. Berikut lima alasan mengapa Freddy layak dihukum mati:
1. Vonis Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan kepada Freddy telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga telah diberikan tetapi MA menolaknya, pekan lalu.
"Mengenai alasan Freddy adanya kekhilafan hakim dalam putusan judex factie (PN Jakbar-PT Jakarta) dan judex juris (kasasi), tidak pula dibenarkan. Putusan PN,PT dan kasasi sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu alasan PK Terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP, maka harus ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (26/7/2016).
2. Freddy Otak Penyelundupan 1,4 Juta Pil Ekstasi
Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013. Freddy serta kawanannya diadili dan dihukum:
a. Freddy Budiman divonis mati.
b. Ahmadi divonis mati.
c. Chandra Halim divonis mati.
d. Teja Haryono divonis mati.
e. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
f. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
g. Muhtar dipenjara seumur hidup.
h. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
3. Mengubah Penjara Jadi Pabrik Narkoba
Dari kasus di atas, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Berbagai perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara. Akhirnya komplotan ini dihukum yaitu:
a. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
b. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
c. Cecep Setiawan Wijaya, dihukum mati untuk kasus impor 6 kg sabu.
4. Menjalankan Binis Narkoba dari Nusakambangan
Setelah kasus itu terbongkar, Freddy dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi Freddy tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah. Mereka yang tersangkut di kasus ini dan dihukum adalah:
a. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
b. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
c. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
d. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
e. Henny (mengaku dinikahi Freddy di Nusakambangan) dihukum 16 tahun penjara.
5. Mengimpor 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Belanda-Indonesia
Dalam kesaksian untuk adiknya, Latief, Freddy mengaku mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman. Paket itu dimasukkan ke kardus dengan tujuan akhir Kantor Pos Cikarang. Freddy menyuruh anak buahnya, Suyanto untuk mengurus paket tersebut
Salah satu terpidana yang dikabarkan kuat masuk dalam daftar tereksekusi mati adalah Freddy Budiman. Catatan kejahatannya membuat masyarakat geram. Berikut lima alasan mengapa Freddy layak dihukum mati:
1. Vonis Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan kepada Freddy telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga telah diberikan tetapi MA menolaknya, pekan lalu.
"Mengenai alasan Freddy adanya kekhilafan hakim dalam putusan judex factie (PN Jakbar-PT Jakarta) dan judex juris (kasasi), tidak pula dibenarkan. Putusan PN,PT dan kasasi sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu alasan PK Terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP, maka harus ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (26/7/2016).
2. Freddy Otak Penyelundupan 1,4 Juta Pil Ekstasi
Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013. Freddy serta kawanannya diadili dan dihukum:
a. Freddy Budiman divonis mati.
b. Ahmadi divonis mati.
c. Chandra Halim divonis mati.
d. Teja Haryono divonis mati.
e. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
f. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
g. Muhtar dipenjara seumur hidup.
h. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
3. Mengubah Penjara Jadi Pabrik Narkoba
Dari kasus di atas, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Berbagai perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara. Akhirnya komplotan ini dihukum yaitu:
a. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
b. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
c. Cecep Setiawan Wijaya, dihukum mati untuk kasus impor 6 kg sabu.
4. Menjalankan Binis Narkoba dari Nusakambangan
Setelah kasus itu terbongkar, Freddy dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi Freddy tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah. Mereka yang tersangkut di kasus ini dan dihukum adalah:
a. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
b. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
c. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
d. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
e. Henny (mengaku dinikahi Freddy di Nusakambangan) dihukum 16 tahun penjara.
5. Mengimpor 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Belanda-Indonesia
Dalam kesaksian untuk adiknya, Latief, Freddy mengaku mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman. Paket itu dimasukkan ke kardus dengan tujuan akhir Kantor Pos Cikarang. Freddy menyuruh anak buahnya, Suyanto untuk mengurus paket tersebut
Apakah Freddy Budiman Sang Gembong Narkobah Layak Dieksekusi Mati ?
4/
5
Oleh
Admin