Berita - EM (50), pelaku pencabulan terhadap dua bocah, ditangkap pihak kepolisian dan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.
"Tersangka ditangkap pihak Polsek Tandun dibantu oleh petugas keamanan Bandara Pekanbaru saat akan melarikan diri ke Jakarta," ucap Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Jumat (29/7/2016).
Tersangka ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap dua bocah yakni E (11) dan O (10), warga Tandun, Rokan Hulu, Riau.
Aksi percabulan itu dilakukan tersangka pada 27 Juli 2016 di wilayah Tandun. Keduanya dicabuli saat situasi sepi. Seusai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam kedua bocah itu agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.
Aksi ini baru diketahui setelah kedua bocah itu cerita kepada orangtua masing-masing. Kapolsek Tandun yang mengetahui laporan tersebut langsung memerintahkan beberapa anggotanya untuk mencari keberadaan pelaku.
Keberadaan pelaku terungkap saat petugas melakukan pengecekan secara online. Diketahui pelaku akan pergi ke Jakarta via Bandara Pekanbaru pada 28 Juli 2016 pukul 17.00 WIB.
Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tandun Dedi Susanto bersama tiga anggotanya langsung melakukan pengejaran. "Saat di eskalator Bandara Pekanbaru, pelaku berhasil disergap. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Tandun untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Sumber : sindonews.com
Cabuli Dua Bocah, Pria 50 Tahun Ditangkap Di Bandara
4/
5
Oleh
Admin