Berita - SEBANYAK 12 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terdiri dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum push up di samping kantor Walikota Bekasi. Pasalnya, kedua belas petugas itu disinyalir melakukan giat operasi ilegal tanpa didampingi Polisi lalu lintas dan surat tugas.
“Mereka dihukum karena melakukan razia kepada pengemudi truk dan mobil bak tanpa perintah dan melakukan razia untuk kepentingan sendiri, termasuk melakukan pungutan liar,
Dikatakannya, dari 12 anggota yang kerap mengakomodir pungutan liar kepada pengemudi truk ialah 3 orang TKK, sementara 9 orang lainnya merupakan PHL.
“Selain sanksi push up, mereka juga dikenalan sanksi lainnya berupa sanksi administrasi melalui mejelis etik yang ada di Dinas Perhubungan. Jika mereka kembali mengulangi perbuatannya maka bisa diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” tandasnya.
Sumber : gobekasi.pojoksatu.id
“Mereka dihukum karena melakukan razia kepada pengemudi truk dan mobil bak tanpa perintah dan melakukan razia untuk kepentingan sendiri, termasuk melakukan pungutan liar,
Dikatakannya, dari 12 anggota yang kerap mengakomodir pungutan liar kepada pengemudi truk ialah 3 orang TKK, sementara 9 orang lainnya merupakan PHL.
“Selain sanksi push up, mereka juga dikenalan sanksi lainnya berupa sanksi administrasi melalui mejelis etik yang ada di Dinas Perhubungan. Jika mereka kembali mengulangi perbuatannya maka bisa diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” tandasnya.
Sumber : gobekasi.pojoksatu.id
Razia tanpa Surat Tugas, 12 Anggota Dishub Bekasi Dihukum
4/
5
Oleh
Admin