Kamis, 21 Juli 2016

Siswi SMP ini Selama Seminggu Di BOBOL Pacarnya di Kamar Kos, Orang Tuanya Sesak Napas..!!

Berita - Gaya pacaran ABG jaman sekarang bikin orang tua sesak napas. Seperti yang terjadi di Pematangsiantar, Sumut. Seorang siswi SMA, KH (16), membawa kabur pacarnya yang masih duduk di bangku SMP, SH (14).

Selama seminggu kabur dari rumah, KH berkali-kali menjebol gawang SH. Gawatnya SH mengaku rela gawangnya dibobol pacarnya karena cinta. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun kisah cinta monyet itu akhirnya berlabuh ke penjara 

Orang tua SH, BS (41), melaporkan pencabulan terhadap putrinya. KH pun digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun ia tak ditahan karena masih di bawah umur.


Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (21/7/2016) menyebutkan, karena masih kecil, BS melarang putrinya, SH, pacaran dengan KH. Namun larangan itu tak diindahkan. SH dan KH tetap nekat pacaran, meski dengan cara back street. 

Karena hubungan itu tak direstui calon mertuanya, KH lalu membawa kabur SH dari rumah orang tuanya di Kelurahan Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungundan. 

Siswi SMP itu dibawanya tinggal di tempat kosnya, Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Selama seminggu tinggal satu kamar, pasangan ABG itu melakukan perbuatan terlarang beberapa kali. 

BS yang panik putrinya tak pulang ke rumah pun melakukan pencarian. Setelah beberapa hari melacak sejumlah tempat di Siantar, akhirnya BS menemukan putrinya sedang bermain game di warnet Jalan Mawar, Kecamatan Siantar Sitalasari. 

Di rumah, SH pun diiterogasi orang tuanya. Bocah itu mengakui semua perbuatan yang mereka lakukan selama tinggal sekamar dengan KH. BS jelas naik darah, ia langsung melaporkan pemuda tanggung itu ke Mapolres Siantar. Petugas yang menerima laporan itu langsung bergerak dan menangkap KH.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto melalui Kanit PPA Aiptu Marlon Siagian, membenarkan kasus tersebut. Tersangka tidak ditahan, karena korban dan tersangka masih anak di bawah umur dan dilindungi undang-undang. Namun tersangka wajib lapor, ia dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2004 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Sumber : medansatu.com

Related Posts

Siswi SMP ini Selama Seminggu Di BOBOL Pacarnya di Kamar Kos, Orang Tuanya Sesak Napas..!!
4/ 5
Oleh